Lampung – Tim Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung bersama perwakilan petani dan Perusahaan Tapioka di Lampung, menghadiri undangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk membahas anjloknya harga singkong di Lampung.
Pertemuan di pimpin langsung oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. bersama jajaran kementerian, Jumat 31 Januari 2025 di Jakarta.
Wakil Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Aribun Sayunis mengatakan dalam pertemuan bersama Kementerian Pertanian, menghasilkan beberapa point penting. Pertama, dengan tegas Kementerian Pertanian RI melarang perusahaan untuk melakukan Impor tapioka.
“Impor tapioka ditutup karena manjadi salah satu penyebab anjloknya harga singkong,” kata Aribun. Jum’at (31/01/2025).
Kedua, hasil kesepakatan bersama harga singkong ditetapkan menjadi 1.350 per- kilogram. “Harga singkong yang berdasarkan kesepakatan awal dengan harga 1.400 per kilogram nya berubah menjadi 1.350 per kilogram.
Ketiga, petani singkong akan mendapatkan pupuk subsidi. Keempat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan singkong menjadi salah satu penopang pangan Nasional.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang di inisiasi oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung semua pihak menerima nya,” ungkapnya.
Atas keputusan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Lampung tersebut mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang responsif dalam menyelesaikan polemik harga singkong di Lampung yang sempat memanas.
“Saya mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Pertanian yang responsif dalam menyelesaikan persoalan anjlok nya harga singkong di Lampung,” tutupnya. (Red/ADV)