Pemkab Lampung Tengah Siapkan Pelayanan Publik Berkualitas, Ikuti Penilaian Ombudsman RI 2026

Bandar Lampung – Staf Ahli Bupati Lampung Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Zulfikar Irwan, mewakili Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026), tersebut diikuti Zulfikar Irwan bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Sosialisasi yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra.

Entry meeting menjadi tahap awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pemerintah daerah dan sejumlah instansi pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Objek penilaian mencakup pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi, hingga kantor pertanahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, jajaran pemerintah daerah, serta pimpinan instansi vertikal yang menjadi objek penilaian pelayanan publik Tahun 2026.

Melalui sosialisasi tersebut, Ombudsman RI memberikan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, serta standar penilaian maladministrasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Penilaian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Usai mengikuti kegiatan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Zulfikar Irwan, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta mencegah praktik maladministrasi.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” ungkap Zulfikar Irwan.

Menurutnya, penilaian Ombudsman RI tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar hasil atau predikat tertentu, tetapi harus dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Ia berharap seluruh perangkat daerah mampu memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penilaian ini harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat budaya melayani dan meningkatkan profesionalisme aparatur,” ujarnya.

Zulfikar juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mempersiapkan diri dengan baik, memenuhi seluruh standar pelayanan yang ditetapkan, serta terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap seluruh OPD dapat mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi seluruh standar pelayanan, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” harapnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen menjadikan proses penilaian Ombudsman RI Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah terus meningkat serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah semakin efektif dan akuntabel. (Red/Adv)